Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 168 gram di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).
Jumlah total berat bersih sabu yang di disita polisi yakni sebanyak 181,47 gram, sementara sisanya diserahkan ke laboratorium untuk pembuktian di persidangan sebanyak 13,46 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Santuri mengatakan sabu tersebut didapatkan dari tersangka YD (43) seorang pria yang bertempat tinggal di Desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan.
Lajun menjelaskan bahwa YD merupakan salah satu tersangka yang di tangkap usai dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dari beberapa tersangka lainnya yang telah di tangkap polisi pada Bulan Januari 2025 lalu.
“Sementara masih ada DPO inisial SP yang masih buron, hasil pengembangan SP juga bertempat tinggal di Bintan” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui pasti asal barang haram tersebut di dapatkan, lantaran masih terdapat satu tersangka lagi yang saat ini masih buron.
“Kita masih lakukan pengembangan, karena SP belum ditangkap,” sebutnya.
Adapun barang bukti sabu seberat 168 gram dimusnahkan dengan cara pengujian test dengan menggunakan alat Narco Test, selanjutnya sabu di masukkan kedalam wadah berisi air mendidih dan dibuang ke dalam septik tang. (Mfz)