Pemko Tanjungpinang Pastikan Ketertiban Selama Ramadan, Ini Aturannya

Lintaskepricom
Kantor Wali Kota Tanjungpinang. Foto: Kawi via google.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas langkah mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Rakor yang berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (18/2/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Dalam rakor tersebut, Pemko Tanjungpinang merancang Surat Edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan.

Zulhidayat menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah.

“Tempat hiburan dan rumah makan harus menyesuaikan jam operasional agar tetap menghormati suasana Ramadan serta menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah perubahan regulasi juga dibahas, salah satunya terkait layanan spa dan mandi uap. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang mengubah definisi tempat hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, spa dan mandi uap kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan tradisional.

“Aturan dalam surat edaran akan disesuaikan dengan keputusan MK agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, pengaturan ketertiban selama Ramadan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum.

“Pemko Tanjungpinang akan memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Kami juga akan bekerja sama dengan Polri, TNI, dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan di lapangan,” katanya.

Setelah rancangan surat edaran disepakati, Pemko akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pelaku usaha.

Diharapkan, kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kenyamanan umat Muslim dalam beribadah dan keberlangsungan usaha secara tertib.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini