Tower Ilegal Milik Indosat Gagal Dibongkar Satpol

tower Indosat yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang.
Tower Indosat yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjungpinang.
Tower yang diduga ilegal milik Indosat di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Bintan Center Kota Tanjungpinang
Tower yang diduga ilegal milik Indosat di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Bintan Center Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebuah Tower yang diduga ilegal milik Indosat di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Bintan Center Kota Tanjungpinang disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Kamis (3/12).

Sebelum dilakukan penyegelan rencananya tim yang tergabung dari Satpol PP, Dinas Tata Kota (Distako), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) termasuk dari pihak PLN cabang Tanjungpinang dan diawasi oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur  akan melakukan pembongkaran Tower tersebut.

Namun, pembongkaran Tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu gagal dilakukan. Petugas hanya melakukan penyegelan diseluruh lokasi Tower milik Indosat. Selain menyegel, petugas juga memutus hubungan arus listrik ke Tower.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto dikonfirmasi awak media dilokasi mengatakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah memberi peringatan kepada pemilik Tower agar menghentikan aktivitas dan membongkar sendiri.

Tower yang diduga ilegal milik Indosat di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Bintan Center disegel Satpol PP Kota Tanjungpinang
Tower yang diduga ilegal milik Indosat di Komplek Perumahan Pinlang Mas Jalan DI Panjaitan Km 9 Bintan Center disegel Satpol PP Kota Tanjungpinang

“Kita sudah memperingati pemilik tower beberapa bulan yang lalu agar segera menghentikan aktivitas dan segera bongkar. Karena kondisi bangunan tower tersebut tidak memiliki Izin. Maka, kita lakukan penertiban dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda),” kata Irianto kepada sejumlah awak media.

Irianto menambahkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya terhadap tower dikarenakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sekitar beberapa bulan lalu kita sudah mengirim surat peringatan ke Indosat sebanyak tiga kali. Karena kondisi tempat berdirinya tower ini kurang memungkinkan. Bisa dilihat bersama-sama bahwa lahan ini curam ” paparnya.

Irianto menilai, jika dilihat kondisi ini sangat membahayakan pemukiman sekitar. Kemudian, warga sekitar juga tidak menginginkan tower ini berdiri disini. Namun pihak Indosat telah memperpanjang waktu kepada Pemko Tanjungpinang.

“Pihak kita sudah memberikan waktu tenggang. Saat ini telah habis masa temponya yakni 25 November 2015 lalu. Oleh karena itu, kita meminta pihak Indosat untuk membongkar sendiri bangunan Tower ini dalam jangka waktu satu minggu dimulai hari ini. Apabila pemilik tidak membongkar juga maka pihak kita sendiri yang akan membongkar,” tegasnya. (Aliasar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini