Tiga Sengketa Informasi Awali Tahun 2025 di Komisi Informasi Kepri, Dua Melibatkan BP Batam

Lintaskepricom
Tiga Sengketa Informasi Awali Tahun 2025 di Komisi Informasi Kepri, Dua Melibatkan BP Batam. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Batam – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau mencatat adanya tiga permohonan sengketa informasi publik pada awal tahun 2025.

Ketiga permohonan tersebut diajukan oleh warga Kota Batam terhadap dua Badan Publik, yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam.

Dua dari tiga kasus telah masuk tahap ajudikasi dan disidangkan oleh Majelis Komisioner KI Kepri pada Kamis (8/5/2025) di Graha Kepri, Batam.

Sidang pertama terdaftar dengan nomor register 001/II/KI-KEPRI-PS/2025. Pemohon, Surly Harahap, mengajukan sengketa terhadap BP Batam terkait permintaan informasi mengenai pengelolaan kawasan pro-edukasi, UMKM dan pariwisata, serta pemeliharaan tiga unit rumah susun yang dikelola BP Batam.

Namun, Surly tidak dapat hadir karena situasi darurat. Sidang tetap digelar oleh Majelis KI yang dipimpin oleh Encik Afrizal dan didampingi anggota, Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal.

Sidang kedua, dengan nomor register 002/II/KI-KEPRI-PS/2025, mempertemukan pemohon Raja Alip dengan BP Batam.

Permintaan informasi berfokus pada data pengalokasian lahan—meliputi luas, peruntukan, dan lokasi. Pihak BP Batam dalam sidang ini diwakili oleh pejabat PPID, Windu dan Gilang.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kedua sidang tersebut diawali dengan pemeriksaan awal.

Majelis memeriksa aspek legal standing pemohon dan termohon, serta ketepatan waktu pengajuan permohonan.

Dalam kasus Raja Alip, Majelis juga membacakan keberatan dari pemohon terhadap jawaban BP Batam yang menyatakan informasi yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan (DIK). BP Batam mengacu pada sejumlah dasar hukum untuk menolak permintaan informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Majelis menawarkan mekanisme mediasi yang diterima oleh kedua pihak. Mediasi pertama yang langsung digelar setelah sidang dipimpin oleh mediator KI Kepri, Arison, dengan co-mediator Muhammad Djuhari.

Namun, belum tercapai kesepakatan karena pemohon meminta waktu untuk menelaah dokumen dan regulasi yang dijadikan dasar oleh BP Batam. Pertemuan mediasi lanjutan akan dijadwalkan kemudian.

“Pada mediasi tersebut, ke dua belah pihak, terutama pemohon, meminta waktu untuk mempelajari aturan yang disampaikan termohon,” kata Arison.

Sementara itu, kasus ketiga dengan nomor register 003/II/KI-KEPRI-PS/2025 yang melibatkan Pemerintah Kota Batam belum dapat disidangkan karena pemohon masih berada di luar daerah.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini