Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Rabu (25/12/2024).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa kedua calon PMI, HA dan LS, berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Mereka diketahui sedang menunggu keberangkatan menuju Malaysia untuk bekerja menggantikan pekerja yang sedang cuti.
Menurut pengakuan korban, HA dan LS diarahkan oleh SK, terduga penyalur, untuk membeli tiket keberangkatan sebelum menuju Malaysia.
Aktivitas mencurigakan ini menarik perhatian petugas pelabuhan, yang segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari petugas pelabuhan. Saat ini kami masih mendalami dugaan TPPO dan telah memeriksa tiga saksi, yaitu korban HA, teman korban LS, dan terduga pelaku SK,” ujar Iptu Sahrul pada Jumat (27/12/2024).
Penyidik Polresta Tanjungpinang tengah mendalami apakah keberangkatan ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia yang lebih luas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai aturan.(*)
Editor: Brm