Hukum  

Terbujuk Rayu Selingkuhan, IRT Tega Jebak Suami Sah dengan Sabu

Muhammad Faiz
Terbujuk Rayu Selingkuhan, IRT Tega Jebak Suami Sah dengan Sabu
Wanita berinisial NO (kiri), IRT yang tega menjebak suami sahnya dengan sabu-sabu agar bisa bersama dengan selingkuhannya pria berinisial AN (kanan). Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sungguh ironis tindakan yang dilakukan wanita berinisial NO (22), seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang.

Ia tega menjebak suami sahnya, S, dengan cara menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka agar suaminya ditangkap polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas langsung menggerebek rumah S yang berlokasi di Jalan Penyengat, Kecamatan Bukit Bestari, pada 3 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.

Setelah menginterogasi S, polisi menemukan kejanggalan dalam informasi yang diberikan.

Kecurigaan beralih kepada NO, yang kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Kampung Bulang.

Dari hasil pemeriksaan, NO mengaku bekerjasama dengan selingkuhannya, AN (34), untuk menjebak suaminya agar dipenjara.

Motifnya, agar sang suami segera menceraikannya, sehingga ia bisa hidup bersama AN.

“Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa ini adalah rekayasa dari NO dan AN. Motifnya untuk menjebak suami agar menceraikannya,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (10/10/2024).

NO juga mengakui, sabu yang ditemukan di rumahnya diperoleh dari AN dan sengaja disimpan di pot bunga sebagai bagian dari rencananya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni sabu dengan berat 0,18 gram, satu buah plastik hitam, Handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasl 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *