Lintaskepri.com, Batam – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dan mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, pada Senin (22/4/2024).
Komandan Lantamal IV Batam, Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan berbekal informasi intelijen, Tim bergerak menuju Pulau Siondo. sempat terjadi aksi kejar-mengejar antara Tim F1QR dan para pelaku.
Ia mengatakan tim terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali sebelum para pelaku mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo.
“Satu orang yang diduga tekong dari PMI berhasil kabur dari pengejaran,” ungkapnya,
Dari penggerebekan ini, tim menemukan dua tas jinjing berisi bungkus teh Cina yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 19 kilogram.
“Perkiraan nilai sabu-sabu mencapai Rp19 miliar. Sabu-sabu tersebut jika diedarkan di masyarakat dapat merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa” katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu-sabu diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri. 4 PMI ilegal diserahkan kepada BP3MI untuk menjalani proses hukum.(*/Brm)
Editor: Brm