Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasus korupsi yang menjerat PT Timah Tbk semakin memanas dengan penetapan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka ke-16.
Kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan senilai fantastis, Rp 271 triliun.
Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, kerusakan hutan di Bangka Belitung akibat kasus ini mencapai angka 271.069.688.018.700. Kerusakan ini terjadi di kawasan hutan dan non-kawasan hutan, dengan rincian:
Kawasan hutan:
Kerugian ekologis: Rp 157,83 triliun
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,276 triliun
Biaya pemulihan: Rp 5,257 triliun
Total: Rp 223.366.246.027.050
Non-kawasan hutan:
Kerugian ekologis: Rp 25,87 triliun
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,629 triliun
Total: Rp 47,703 triliun
Bambang merinci total luas galian terkait kasus ini mencapai 170.363.064 hektare, dengan hanya 88.900,462 hektare yang memiliki izin usaha tambang (IUP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. Dia menuturkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.
“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu,” kata Kuntadi.
Selain suami Sandra Dewi, Kejagung juga telah menetapkan 16 orang tersangka lainnya.(*/Brm)
Editor: Brm