Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sidang perdata kasus pemalsuan rusat tanah milik PT Expasindo Raya yang menyeret Kepala Diskominfo Kepulauan Riau, Hasan, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Selain Hasan, sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Ridwan, ASN dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan yang pernah menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan Budi, seorang juru ukur tanah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Boy Syailendra serta didampingi oleh hakim anggota Fauzan dan Sayed, dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Ridwan, sebagai saksi pertama, dimintai keterangan oleh hakim ketua dan diminta untuk memperlihatkan sejumlah dokumen terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Didampingi kuasa hukum penggugat, Hendie Devitra, Ridwan menjelaskan riwayat kepemilikan lahan seluas 112 hektar yang diklaim oleh PT Expasindo Raya dan mengungkapkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.
Ridwan menyebut, pada tahun 2013, dirinya tidak mengetahui lahan tersebut merupakan milik PT Expasindo Raya. Karena, tidak ada tanda atau plang kepemilikan yang menunjukkan identitas perusahaan.
Ia menambahkan, pada tahun 2014, PT Expasindo mendatanginya untuk mempertanyakan status lahan tersebut dan meminta dilakukan pengukuran ulang.
“Lalu bersama RT, RW, dan camat kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tau lahannya Expasindo sendiri,” ujar Ridwan.
Selama kurun waktu 2014, Ridwan juga mengaku PT Expasindo Raya tidak pernah datang untuk melihat lahan tersebut hingga tahun 2018 baru kembali melakukan pengukuran lahan.
“Jadi selama ditinggal itu, banyak masyarakat yang melakukan penggarapan lahan, karena menurut masyarakat itu tanah negara dan tidak ada yang punya,” sebutnya.
Sidang perdata tersebut di skor hingga pukul 14.00 wib dengan saksi Hasan dan Budiman. (Mfz)
Editor: Ism