Lintaskepri.com, Batam – Seorang karyawan PT Mega Trijaya ditemukan tewas di kawasan Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill, Tiban, Sekupang, Batam, pada Rabu (6/3/2024) sore.
Korban berinisial AS (42) ditemukan tewas dengan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala belakang, mulut dan tangan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan pelaku pembunuhan telah diamankan berinisial RP (62).
“Pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ramadhanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebilah parang, baju dan celana korban, 1 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor matic.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelasnya.(*/Brm)
Editor: Brm