
Tanjungpinang,Lintaskepri.com – Selama bulan Januari menggelar razia rutin terhadap pelajar yang berkeliaran di saat jam sekolah.pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berhasil amankan 72 pelajar yang berkeliaran di tempat umum.
Kepala bidang operasi (Kabid Ops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Ahmad Yani menerangkan,ke 72 orang pelajar yang di amankan tersebut, berasal dari tingkat SMP hingga SMA.
“72 Pelajar tersebut melanggar peraturan yang telah di atur di dalam Perwako tentang jam operasional belajar”ungkapnya.

Kata Yani,ke 72 orang tersebut setelah di amankan ke kantor Satpol-PP kota Tanjungpinang, langsung di lakukan pendataan dan di kembalikan di sekolah masing-masing.
“Kami kembalikan kepada pihak sekolah masing-masing pelajar tersebut, untuk nantinya pihak sekolah melakukan pembinaan supaya jangan mengulangi perbuatannya lagi”ungkapnya.
Terakhir,Yani berharap agar orang tua maupun guru yang berada di sekolah dapat berperan aktif untuk memberikan pembinaan,agar nantinya pelajar-pelajar yang ada di kota Tanjungpinang,tidak berkeliaran pada saat masih jam sekolah
“Kalau memang sudah pulang sekolah,yah langsung pulang dulu,jangan berkeliaran nongkrong di tempat-tempat umum dengan masih menggunakan pakaian sekolah”ungkapnya.
(M.Danu)






