Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ,Kamis (12/9/2024).
Amin dimintasi keterangan terkait dugaan kasus korupsi di PD BPR Bestari.
Ia tiba di kantor kejaksaan menggunakan mobil dinas Toyota Camry BP 16 T sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
Amin diperiksa oleh penyidik di ruang tindak pidana khusus, namun hingga pukul 12.32 WIB, ia belum keluar dari gedung kejaksaan.
Meski demikian, sopir pribadinya telah mempersiapkan mobil di pintu keluar. Namun, Amin juga belum turun dan enggan menampakkan dirinya dengan awak media.
Kasus ini berawal dari sidang korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah sebesar Rp5,9 miliar yang terjadi pada 2022-2023.
Lalu, pada Juni 2024, Amin bersama delapan saksi lainnya telah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Amin dimintai keterangan lantaran jabatan yang diembannya berhubungan dengan kasus yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bidang pengawasan PD BPR Bestari.
Selain Amin, sejumlah saksi lain yang turut diperiksa adalah Direktur PD BPR Bestari, Elfin Yudista, Customer Service Anggita Wahyu Rizki, Teller Suci Ratna Sari, serta Staf Informasi Teknologi Farid Aji Adha.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Arif Firmansyah diduga mengambil dana nasabah, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan.
“Sebagian digunakan untuk bermain judi online dan pemakaian pribadi,” kata Amin.
Fakta lainnya juga mengungkap bahwa salah satu pemilik rekening yang terdampak adalah seorang hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Yang bersangkutan mendepositokan tabungannya sebesar Rp4 miliar di PD BPR Bestari. (Mfz)
Editor: Ism