Lintaskepri.com, Bintan – Satu lagi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Terduga pelaku berinisial NB berusia 32 tahun, warga Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Pria yang berprofesi sebagai pekerja bengkel ini ditangkap atas pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Bintan Timur.
Kanit 4 PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Teddy Saputra, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang diamankan.
“Awalnya Polsek Bintan Timur mengamankan satu pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, didapati pelaku lain yang turut melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,” jelasnya.
“Pelaku NB berjumpa dengan korban di jalan. Dengan modus ingin membantu mengantarkan korban, pelaku membawa korban ke sebuah wisma di wilayah Tanjungpinang. Di dalam wisma, korban dilecehkan dan dicabuli oleh pelaku,” katanya.
Sebelumnya seorang penjaga perumahan di wilayah Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, berinsial WW telah ditangkap pada tanggal 28 April 2024.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ink)
Editor: Brm