Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satu keluarga, termasuk anak-anak berusia 6 dan 15 tahun, diamankan polisi karena terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah toko dan minimarket.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan ketujuh pelaku di Batam pada Jumat (26/7/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini kasus yang sangat unik. Satu keluarga terlibat dalam aksi kejahatan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka,” ujar Sugiono.
Yang lebih mengejutkan lagi, dua dari tujuh pelaku yang ditangkap adalah anak-anak di bawah umur, yakni berusia 6 dan 15 tahun.
Diduga, anak-anak ini diperintahkan oleh orang tua mereka untuk ikut serta dalam aksi pencurian.
“Ini sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan alat untuk melakukan kejahatan,” tambah Sugiono.
Para pelaku beraksi dengan cara mencuri barang-barang toko atau minimarket, kemudian barang hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan.(*)
Editor: Brm