Hukum  

Satu Keluarga Jadi Komplotan Pencuri di Tanjungpinang, Anak Usia 6 Tahun Ikut Terlibat

Avatar
Satu Keluarga Jadi Komplotan Pencuri, Anak Usia 6 Tahun Diduga Ikut Terlibat
Satu Keluarga Jadi Komplotan Pencuri, Anak Usia 6 Tahun Diduga Ikut Terlibat. Foto: Lintaskepri/Brm.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satu keluarga, termasuk anak-anak berusia 6 dan 15 tahun, diamankan polisi karena terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah toko dan minimarket.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan ketujuh pelaku di Batam pada Jumat (26/7/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini kasus yang sangat unik. Satu keluarga terlibat dalam aksi kejahatan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka,” ujar Sugiono.

Yang lebih mengejutkan lagi, dua dari tujuh pelaku yang ditangkap adalah anak-anak di bawah umur, yakni berusia 6 dan 15 tahun.

Diduga, anak-anak ini diperintahkan oleh orang tua mereka untuk ikut serta dalam aksi pencurian.

“Ini sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan alat untuk melakukan kejahatan,” tambah Sugiono.

Para pelaku beraksi dengan cara mencuri barang-barang toko atau minimarket, kemudian barang hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *