Lintaskepri.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung satwa dilindungi.
Burung-burung ini diamankan saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Taluk, Kabupaten Bintan, pada Rabu malam (21/7). Rencananya puluhan satwa dilindungi ini akan diselundupkan ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan mengamankan 29 ekor burung dari berbagai jenis. Di antaranya, jenis Kakak Tua, Burung Nuri, Burung Cendrawasih, dan Burung Nuri Raja Papua.
“Kami berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan satwa dilindungi ini,” ujar seorang perwakilan dari Satreskrim Polres Bintan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Jika diperjualbelikan. Adapun total nilai dari burung-burung tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap pelaku lainnya dan memastikan upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism