Satpol PP Tanjungpinang Segel Kafe Kapal Kayu di DAS Jalan Raja Haji Fisabilillah

Lintaskepricom
Satpol PP Tanjungpinang Segel Kafe Kapal Kayu di DAS Jalan Raja Haji Fisabilillah
Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel bangunan kafe berbentuk kapal kayu yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8, Kamis (19/12/2024). Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel bangunan kafe berbentuk kapal kayu yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8, Kamis (19/12/2024).

Penyegelan itu lantaran bangunan tersebut tidak lengkapnya surat izin membangun serta menyalahi aturan yang tertuang kedalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Petugas pengamanan dari unsur TNI dan Polri beserta dinas terkait diturunkan selama proses penyegelan berlangsung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Hariono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut.

“Kami telah memanggil pemilik selama dua kali, alhamdulillah yang bersangkutan hadir dan menerima penjelasan dari kami,” katanya.

Agus menjelaskan hasil dari pertemuan beberapa waktu lalu ditemui beberapa kesepakatan, diantaranya penghentian sementara izin usaha.

“Intinya kita sampaikan kepada pemilik bahwa kegiatan yang mereka lakukan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pelarangan mendirikan bangunan usaha di atas aliran sungai, drainase dan pinggir pantai,” jelasnya.

Saat ini bangunan dengan ikon kapal kayu itu telah resmi dihentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu.(Mfz)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini