Hukum  

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Liar di Atas Drainase, Langgar Perda dan Tanpa Izin

Lintaskepricom
Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Liar di Atas Drainase, Langgar Perda dan Tanpa Izin. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang secara tegas melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran serius peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik bangunan, Faisal Agel.

Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa izin resmi.

Penyegelan ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa penyegelan ini didasari oleh Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025, serta Berita Acara Klarifikasi Nomor: BAKPPD/300.3/35/6.2.05/2025.

Dalam klarifikasi tersebut, pemilik bangunan mengakui secara langsung pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Bangunan ini jelas melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” tegas Scorpiono.

Pelanggaran tersebut berimplikasi pada sanksi administratif berupa pembongkaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Sebelum penyegelan dilakukan, tim telah melewati beberapa tahapan persiapan yang cermat. Ini meliputi koordinasi dengan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), Korwas PPNS, serta Kelurahan Air Raja.

“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan lancar, aman, dan telah dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambah Scorpiono.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan fungsi fasilitas umum, khususnya drainase, tetap optimal.

“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu,” tegas Akib.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini