Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menyebutkan proses pengiriman surat tilang melalui pesan singkat WhatsApp maupun Telegram dipastikan hoaks.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah melalui Kanit Gakkum AKP Syaiful Amri menyampaikan modus penipuan tersebut marak terjadi di kota besar.
“Itu dipastikan hoaks dan penipuan, jadi jangan mudah dipercaya apabila ada yang mengirimkan pesan tilang itu, beberapa warga ada juga yang langsung menanyakan ke saya langsung,” kata AKP Syaiful, Rabu (15/5/2024).
Ia melanjutkan bahwa surat tilang elektronik dari pelanggar ETLE yang resmi adalah surat tilang yang dikirimkan melalui kantor pos.
“Surat pelanggaran itu sistemnya langsung dikirim dari petugas PT Pos Indonesia ke alamat tujuan pengendara itu,” jelasnya.
Untuk itu Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati hati dan teliti serta jangan mudah asal percaya atas info yang beredar.
“Diharapkan untuk selalu waspada, karna sekarang modus orang untuk mencari duit itu bermacam macam, dan juga selalu mencari tau informasi yang valid, apabila masih ragu bisa langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya Korlantas Polri menunda rencana akan dilakukannya pengiriman surat pemberitahuan tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan tersebut harus benar matang dan tidak merugikan masyarakat.
“Mengingat masih ada pelaku kejahatan untuk memanfaatkan untuk menipu korban, jadi kami masih akan melakukan assessment dan penetrasi test,” ungkapnya. (Mfz)
Editor: Yli