Hukum  

Residivis Kasus Pencurian di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Polisi

Muhammad Faiz
Residivis Kasus Pencurian di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Polisi
Residivis A (46) di kantor Polsek Tanjungpinang Kota. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial A (46), pelaku pencurian satu unit ponsel milik seorang pelajar yang sedang bermain bola basket di Jalan Teladan pada Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, menyampaikan pelaku diamankan pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas Wisma Riau, Jalan Bintan.

“Saat ditangkap, tersangka masih tertidur pulas. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A54,” kata Iptu Alson, Senin (9/12/2024).

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan riwayat kasus pencurian serupa. Menurut Alson, pelaku A merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pelaku telah tercatat melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di Anambas dan dua kali di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan diancam pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini