Hukum  

Remaja 16 Tahun Gasak Motor Tetangga, Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar
Remaja 16 Tahun Gasak Motor Tetangga, Terancam 7 Tahun Penjara
Remaja 16 Tahun Gasak Motor Tetangga, Terancam 7 Tahun Penjara. Foto: Polresta Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang remaja perempuan berusia 16 tahun atas kasus pencurian sepeda motor, Selasa (17/9/2024).

Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa JC nekat mencuri sepeda motor Honda Beat milik tetangganya pada 14 September lalu. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat melihat kunci motor tergantung di pintu rumah korban.

“Pelaku merupakan cucu dari tetangga korban. Dengan mudahnya, dia mengambil kunci motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Ipda Freddy, Jumat (20/9/2024).

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JC di tempat kosnya. Sepeda motor curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, JC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *