Hukum  

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Natuna

Muhammad Faiz
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Natuna
Bea Cukai bersama Forkopimda Natuna memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024).. Foto Lintaskepri/Hrs

Lintaskepri.com, Natuna – Bea Cukai Tanjungpinang bersama Polres Natuna dan Forkopimda memusnahkan 243.220 batang rokok ilegal di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024). Pemusnahan ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Adapun nilai uang dari total jumlah rokok yang di musnahkan sebesar Rp392 juta. Sedangkan, total potensi kerugian negara mencapai Rp270 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Priyono Triatmojo, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan dari Yon Komposit 1/Gardapti Natuna saat melakukan patroli di Pelabuhan Selat Lampa.

Menurutnya, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini tidak hanya di lakukan Bea Cukai Tanjungpinang saja. Melainkan, berkat peran serta aparat penegak hukum lain, seperti TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami harap bagi masyarakat yang mengetahui peredaran barang kena cukai ilegal dapat melapor ke pihak penegak hukum,” ungkap Priyono.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Selain merugikan negara, ada ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” tegas Priyono.

Sementara itu Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santoso, merinci jenis-jenis rokok ilegal yang dimusnahkan, yaitu Rave Merah, Rave Hijau, Maxxi, OFO, dan HD.

“Kami harap sinergitas dan kebersamaan ini dapat terus terjaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban Natuna,” ungkap Nanang. (Hrs)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *