Hukum  

PSDKP Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar

Avatar
Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster, PSDKP Kepung Perairan Batam
Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster, PSDKP Kepung Perairan Batam. Foto: Nug via gartta.

Lintaskepri.com, Batam – Petugas Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur ke Singapura.

Aksi penyelundupan ini dilakukan dengan modus menggunakan kapal kayu untuk mengelabui petugas patroli.

“Setelah baby lobster tiba di perairan perbatasan, ada sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi memindahkan muatan untuk dibawa ke Singapura,” ungkap Pung, petugas PSDKP.

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan speed boat yang membawa 49 box berisi 85 ribu ekor benur. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri ke hutan mangrove.

“Nilai total dari benih lobster yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 13 miliar,” tambah Pung.

Sebagai upaya pelestarian sumber daya laut, seluruh benur yang berhasil diamankan akan dilepasliarkan kembali ke alam.

Sebanyak 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dijadikan bahan penelitian dan pengembangan budidaya lobster.

Penangkapan ini membuktikan bahwa upaya penyelundupan benih lobster masih terus terjadi. Para pelaku kejahatan perikanan terus mencari celah untuk mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *