Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Guna memberikan keamanan dan jaga situasi kamtibmas terhadap masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang melaksanakan “KRYD Patroli Sinar Biru” di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (18/05/2024).
Dua anggota polisi dari Polsek Tanjungpinang Timur terlibat melaksanakan KRYD patroli sinar biru itu menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil beserta alat kelengkapan polisi.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan personil pelaksanaan patroli sinar biru sekitar jam 4 sore di seputaran wilayah hukum Polsek TPI Timur.
“Sasaran patroli ini berfokus pada tempat kerumunan masyarakat, perumahan dan atm center untuk kita lakukan monitoring agar antisipasi adanya tindak kejahatan jalanan atau gangguan kamtibmas,”
Tidak hanya melakukan patroli, namun juga memberikan himbauan terkait kamtibmas dan kaselmtibcarlantas terkait pengguna jalan agar laju kecepatan kendaraan 20 hingga 40 km/jam. (*)
Editor: Mfz