Lintaskepri.com, Jakarta – Polri mengusut kasus dugaan penambahan daftar pemilih tetap (DPT) warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan kasus itu pada Jumat (24/2/2024) pekan lalu.
“Saat ini penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Djuhandhani mengatakan nantinya setelah semua alat bukti dinyatakan lengkap akan langsung dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.
“Seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan Gakumdu, yaitu dengan Bawaslu, dan Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut,” ucap Djuhandhani.
Ketika disinggung kasus yang ditangani perihal jual-beli surat suara, Djuhandhani tidak merespons. Sebab, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.
“Sementara yang kita dapatkan semacam itu. Mungkin itu juga berkaitan. Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut,” tutur Djuhandhani.
Sebelumnya, Bawaslu RI enggan mengungkap dugaan jual beli surat suara di Kuala Lumpur sebagaimana yang temukan oleh Migrant Care. Lembaga ini menemukan sekitar 10 kotak pos terbengkalai tanpa penjagaan di tiga apartemen di Malaysia pada 10 Februari 2024.
Tiga apartemen itu banyak dihuni warga negara Indonesia yang seharusnya menerima surat suara Pemilu 2024 via pos.
Maka itu, mereka menduga surat suara dari kotak pos terbengkalai sudah diambil oleh sindikat perdagangan surat suara. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mereka enggan mengungkap dugaan jual beli surat suara karena masih dalam proses penelusuran.
“Masih dalam proses, agak sulit kita memberitahukan kepada teman-teman,” kata Bagja di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku belum mendapatkan informasi perihal dugaan jual beli surat suara. Hasyim mengaku akan menanyakan informasi itu kepada PPLN terlebih dahulu.
“Saya tanya dulu. Saya belum pernah dapatkan informasi itu. Kalau informasi itu disampaikan kepada kami tentu kami selidiki, [tapi] saya enggak tahu,” kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore. (Trt)
Editor: Mfz