Hukum  

Polresta Tanjungpinang Tangkap 16 Tersangka Narkoba

Muhammad Faiz
Polresta Tanjungpinang menggelar konfrensi pers penangkapan 16 tersangka pengedar narkoba. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu satu bulan yakni Januari hingga Februari 2025, Jumat (14/2/2025).

Para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 16 orang, 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan.

Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah yang ada di Kota Tanjungpinang, seperti di rumah kos dan tempat lainnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sabu seberat 251,32 gram, pil ekstasi 7 butir dan ganja 6,3 gram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan modus tersangka menjual barang haram tersebut melalui sarana komunikasi handphone kepada pelanggannya.

“Setelah sepakat, mereka mengantar barang haram itu langsung kepada target,” ungkap Hamam.

Dia mengatakan kasus yang paling menonjol ialah penangkapan yang berada di Jalan Cempedak, petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 20 gram.

“Barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisab dan kendaraan roda dua berhasil kami amankan,” terangnya.

Adapun para tersangka berinisial AJ (32) AF (31) HK (38) BT (34) SR (54) SS (41), RP (55) MS (55),  AS (36) GS (24), JT (50),  HS (36), SD (47) RB (31) BS (46) YD (43)

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini