Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) milik anggota pada Senin (23/12/2024).
Langkah ini dilakukan serentak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan penggunaan senpi yang tertib dan sesuai aturan.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan pengecekan ini merupakan kegiatan rutin untuk menertibkan personel Polri dalam penggunaan senpi.
“Pengecekan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan pelanggaran terkait penggunaan senpi oleh anggota,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggota yang memegang senpi, baik secara permanen maupun temporer, wajib memenuhi kelengkapan legalitas dan administrasi yang diperlukan.
Pengecekan meliputi fisik senpi, kondisi amunisi, serta kelengkapan administrasi yang terkait. “Selain fisik senpi dan amunisi, kami juga memeriksa kelengkapan administratif yang menjadi syarat penggunaan senpi,” jelas AKBP Arief.
Dengan adanya pengecekan rutin ini, Polresta Tanjungpinang berharap tidak ada lagi masalah yang muncul akibat kelalaian atau tindakan tidak disiplin dari anggota terkait penggunaan senpi.
“Kami ingin memastikan semua anggota yang memegang senpi telah memenuhi syarat dan menggunakannya sesuai prosedur,” tutupnya.(*)
Editor: Brm