Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/11/2024), polisi menangkap dua orang diduga pelaku penyaluran PMI ilegal, yakni SH dan HI, di kawasan Lembah Purnama.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan dua calon PMI yang berasal dari Lampung dan Palembang.
Kedua calon PMI ini rencananya akan dikirim ke luar negeri secara ilegal dan dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Para pelaku diduga menjalankan bisnis ini dengan cara merekrut calon PMI dari berbagai daerah, kemudian menampung mereka sebelum diberangkatkan.
Namun, kenyataannya, para calon PMI ini akan dieksploitasi dan mengalami berbagai kesulitan di negara tujuan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan penyelundupan PMI ilegal di wilayah Tanjungpinang,” tegas AKP Agung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan menjanjikan gaji tinggi secara instan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas penyaluran PMI ilegal kepada pihak berwajib.(*)
Editor: Brm