Lintaskepri.com, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus orderan fiktif ojek online.
Pelaku berinisial SMS (32), seorang buruh, diamankan di kawasan Sekupang setelah membawa kabur motor milik seorang driver ojol.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025).
Menurut Zaenal, peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 12.15 WIB, saat korban berinisial P (36), pengemudi ojek online, menerima order manual dari pelaku yang menjanjikan bayaran Rp150.000. Rute perjalanan dimulai dari SP Plaza menuju dua masjid di Tanjung Uncang dan Batam Centre.
Saat berada di kawasan Legenda Malaka, pelaku berdalih ingin membeli makan dan meminjam motor korban untuk membeli bakso. Namun setelah membawa sepeda motor, pelaku tak kunjung kembali.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolresta.
Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap pada Senin pagi (7/4/2025) pukul 05.30 WIB di Perumahan Cipta Land, Tiban, Sekupang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam lengkap dengan STNK, BPKB, serta rekaman CCTV.
Atas aksinya, SMS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kapolresta Zaenal Arifin mengimbau kepada seluruh pengemudi ojek online untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesanan di luar aplikasi.
“Kami ingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bayaran tinggi dari pihak yang tidak dikenal. Utamakan keselamatan dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.(*)