Lintaskepri.com, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Alson, Kamis (4/4/2024).
Iptu Alson menjelaskan, identitas tersangka masih belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Bintan telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan.(*/Brm)
Editor: Brm