Hukum  

Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu

Lintaskepricom
Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu
Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu. Foto: Humas Polres Bintan.

Lintaskepri.com, Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dari pengungkapan kasus penyelundupan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Barang bukti 1 kilogram sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan dibuang ke dalam kloset.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin kepada penumpang kapal.

Petugas mencurigai F dan menemukan 1 paket besar sabu dililitkan di perutnya menggunakan lakban putih.

“Tersangka F berniat membawa sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta,” kata Kompol Amir Hamzah.

F mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu tersebut. Ia telah menerima uang muka sebesar Rp 8 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu sampai di tujuan.

“Saat ini, tersangka F masih menjalani penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kompol Amir Hamzah.

Sementara itu, I yang merupakan pemilik sabu masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(Bud)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *