Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Sembilan Lokasi di Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ompusunggu. (Foto Humas Polresta Tanjungpinang)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di 9 (Sembilan) TKP wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, pada hari Senin (26/02/2024).

Kasus Curat (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang kurun waktu awal Februari 2024 atas laporan masyarakat, Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus Curat tersebut.

Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta Polsek Tanjungpinang Timur dan Polsek Tanjungpinang Barat di SPBU Suka Berenang Jl. Ir. Sutami Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sebanyak 4 (Empat) orang, dengan inisial AMP (LK) 26 tahun, RD (LK) 26 tahun dan HF (LK) 25 tahun yang bertugas sebagai pemetik (pemain dilapangan), MRA (LK) 25 tahun yang bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor.

Adapun barang bukti ialah 8 (Delapan) unit sepeda motor matic merk Honda, 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dan 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki W 175.

Para tersangka melaksanakan aksinya di 9 (Sembilan) TKP dengan rincian: Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Honda Vario putih, Km. 6 Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Adi Sucipto Kel. Pinang Kencana, Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Jl. R.E Martadinata Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Puncak Kel. Bukit Cermin, Jl. Hang Lekir Km.9 Kel. Batu IX, Jl. Komplek Bintan Centre Kel. Batu IX, dan Jl. Pasar Ikan Kec. Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ompusunggu mengatakan adapun Modus Operasi para pelaku dengan memantau target korban.

“Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil, kemudian didorong pelaku menggunakan motornya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Para tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sepeda motor yang dicuri dikumpulkan dahulu di rumah tersangka hingga kondisi aman, kemudian baru dijual oleh para tersangka,” tambahnya.

Ia menghimbau masyarakat apabila ada yang melihat orang dijalan yang sedang mendorong motor dengan di step motornya kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya.

“Karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu.” Kata Kombes Pol. Ompusunggu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *