Hukum  

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Batam, 12 Pelaku Ditangkap dan 14 Motor Diamankan

Lintaskepricom
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Batam, 12 Pelaku Ditangkap dan 14 Motor Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Batam, 12 Pelaku Ditangkap dan 14 Motor Diamankan. Foto: Humas Polresta Barelang.

Lintaskepri.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan marak terjadi di wilayah Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, mengumumkan penangkapan 12 pelaku serta mengamankan 14 unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Menurut Kapolresta, para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, seperti ruko dan area parkir umum.

“Mereka sering merusak kunci stang atau menggunakan obeng untuk membawa kabur sepeda motor. Motor curian kemudian dijual melalui media sosial atau kepada penadah,” jelas Kombes Heribertus dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Kejadian curanmor ini menyebar di berbagai lokasi di Batam, termasuk sekitar Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara, dan Komplek Ruko Bengkong Centre.

Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek setempat berhasil mengamankan para pelaku dengan peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga penadah.

“Para pelaku memiliki peran yang spesifik dalam sindikat ini,” ungkap Kombes Ompusunggu.

Ia pun mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Mapolresta Barelang dengan membawa dokumen lengkap kepemilikan kendaraan.

“Bagi pemilik kendaraan yang hilang dan merasa salah satu dari motor yang kami amankan adalah miliknya, dapat mengambilnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tambahnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah akan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *