Lintaskepri.com, Bintan – Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengungkap keuntungan yang diperoleh tiga tersangka, Hasan dan kedua rekannya dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo Raya) di Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menyampaikan keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil memalsukan surat tanah berbeda-beda. Tergantung, peran dan jabatan masing-masing tersangka.
Namun, diperkirakan ketiganya memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Masing masing mempunyai peran dan menerima keuntungan. Bahkan, ada yang menerima Rp125 juta,” ungkapnya, Senin (10/6).
Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan modus dari ketiga tersangka yakni dengan menerbitkan surat baru diatas surat sporadik. Dengan luas lahan melebihi dari surat sporadik yang ada.
“Para tersangka menerbitkan surat baru diatas surat sporadik yang ada, dan besaran lahan yang diterbitkan melebihi dari surat sporadik yang ada,” katanya.
Diketahui, Polres Bintan telah menahan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dan kedua rekannya Muhammad Ridwan Kabid Lalulintas Dishub Bintan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman. Ketiganya dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara. (Ink)
Editor: Ism