Hukum  

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Lansia di Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Lansia di Tanjungpinang
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Setelah buron selama hampir dua bulan, terduga pelaku pencurian dan penganiayaan terhadap Maimunah (70). Seorang lansia yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Pulau Pandan, Kota Tanjungpinang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Satuan Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku di kawasan Kota Tanjungpinang, Jumat (11/10/2024) sore. Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, pelaku sudah kami masukkan ke sel tahanan,” ungkap AKP Agung, Sabtu (12/10/2024).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait kasus ini.

“Masih tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus, nanti akan kami informasikan perkembangannya,” ujarnya.

Sementara itu, suami korban, Jaya, mengucapkan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku yang telah merampok dan menganiaya istrinya.

“Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap. Semoga mendapatkan hukuman yang setimpal dan menyesali perbuatannya,” ujar Jaya.

Ia juga menyampaikan, saaat ini kondisi istrinya, Maimunah, sudah berangsur pulih setelah mengalami kejadian tragis tersebut.

“Alhamdulillah, istri saya sudah berangsur membaik, mohon doanya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Maimunah menjadi korban pencurian dan penganiayaan pada Rabu (22/8/2024) malam, saat seorang pria tak dikenal menerobos masuk ke rumahnya.

Saat kejadian, suami korban dan warga sekitar sedang melaksanakan salat Maghrib, sehingga rumah dalam kondisi sepi.

Pelaku merampas barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan handphone, serta melakukan penganiayaan hingga wajah Maimunah babak belur akibat dipukul. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *