Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang pria lansia 61 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur di salah satu masjid kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pelaku ditangkap usai keluarga korban melaporkan perbuatan tersebut pada 21 September 2024 lalu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik Selasa (1/9/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejad tersebut baru dilakukannya satu kali.
“Saat ini proses hukum masih berlangsung ke pada pelaku. Sementara, para korban yang masiih duduk di bangku SD (sekolah dasar) sedang menjalani pemulihan dari dinas terkait,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, seorang pria lanjut usia berinisial S (60) diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) pada 21 September 2024.
Perbuatan tercela itu terjadi usai ibadah magrib, dimana pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang saat itu baru saja selesai mengaji. (Mfz)
Editor: Ism