Lintaskepri.com, Bintan – Seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim, mengungkapkan penahanan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tidak terpuji tersebut.
“Pelaku kami tahan sejak Sabtu 2 Juni kemarin,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut ia menerangkan, awal terungkapnya kasus cabul ini berasal dari laporan Bhabinkamtibmas tentang adanya pencurian di sekitar rumah korban.
Kemudian, petugas Bhabinkamtibmas bersama warga pun mencurigai adanya sepeda motor yang parkir di dekat rumah korban.
“Dari situ baru di ketahui, sepeda motor itu milik pelaku yang sudah putus sekolah,” jelasnya.
Namun setelah di dalami, pelaku tidak melakukan pencurian. Melainkan, menginap dari rumah pacarnya yang masih SMP tanpa sepengetahuan orang tua. Dari situ lah baru diketahui, bahwa pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan.
“Dari pengakuan pelaku sudah 30 kali melakukan hubungan badan. Sejak mereka berpacaran pada 2023,” tutup Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Ton)
Editor: Ism