Hukum  

Polisi Sita 24 Knalpot Brong Milik Pelajar SMPN 7 Tanjungpinang

Edukasi Aturan Lalu Lintas

Muhammad Faiz
Polisi Sita 24 Knalpot Brong Milik Pelajar SMPN 7 Tanjungpinang
Petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang saat mengumpulkan knalpot pelajar yang tidak sesuai standar. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menyita 24 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dari sepeda motor para pelajar SMPN 7 Kota Tanjungpinang, Senin (8/10/2024).

Penyitaan dilakukan dalam rangka memberikan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas.

Pengumpulan motor dilakukan di halaman sekolah, bersamaan dengan imbauan kepada seluruh siswa agar menaati aturan berkendara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya menggunakan aksesoris motor yang tidak sesuai standar,” ujar IPDA Endrian, Kanit Patroli Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Selain penyuluhan, kunjungan polisi juga bertujuan untuk menjalin hubungan erat antara pihak sekolah dan Polresta Tanjungpinang.

Dengan harapan kehadiran polisi di sekolah mampu memberikan edukasi lebih lanjut mengenai aturan berkendara.

“Silaturahmi dan kunjungan petugas kepolisian di sekolah sekolah sangat penting ya, ini juga merupakan bagian pelayan kepada masyarakat secara langsung,” ungkapnya

Hasil pengecekan motor menemukan banyak kendaraan yang belum lengkap, seperti kaca spion yang tidak terpasang, lampu yang diubah warnanya, dan aksesoris motor lainnya yang diganti.

“Kami lakukan peneguran kepada siswa, dan memberikan edukasi agar para siswa ini selamat dalam berkendara. Sehingga hal yang tidak kita inginkan dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *