Hukum  

Polisi Selidiki Dugaan Pengrusakan Mangrove di Desa Pengujan Bintan

Muhammad Faiz
Polisi Selidiki Dugaan Pengrusakan Mangrove di Desa Pengujan Bintan
Lokasi tambak udang yang diduga merusak tanaman mangrove di kawasan Desa Pengujan, Bintan. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menyelidiki dugaan pengrusakan mangrove di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kanit Tipiter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian, turun langsung ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya aktivitas pembangunan tambak udang yang diduga merusak kawasan mangrove.

“Perizinan untuk pembangunan tambak udang memang sudah diajukan, namun masih dalam proses. Oleh karena itu, kami minta aktivitas pembangunan di lokasi berhenti sementara,” tegas Adi.

Hingga saat ini, polisi telah memerikan delapan orang saksi. Termasuk pemilik usaha, pekerja lapangan, pemilik lahan, dan pihak dinas terkait.

“Jika masih ada aktivitas di lokasi, mohon segera laporkan kepada kami. Aktivitas tanpa izin ini dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelas Adi.

Selain itu, Polres Bintan juga akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam untuk menindaklanjuti kerusakan mangrove yang terjadi.

“Diduga puluhan pohon mangrove telah ditebang. Kami akan segera berkoordinasi dengan BKSDA Batam untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *