Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi.
Tersangka dengan inisial DD, HR, dan RN ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Bukit Bestari dan Kota Piring pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, DD dan HR merupakan saudara kandung.
DD bekerja sebagai pegawai negeri di Pemprov Kepri, sementara HR dan RN bertugas di KSOP Tanjungpinang dan Bintan.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan pada laporan dari masyarakat.
DD dan HR menjadi target penangkapan pertama di rumah mereka di Jalan Siantan sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, kami menemukan satu butir pil ekstasi, timbangan, dan klip plastik,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah kepada tersangka ke-3, RN.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2,5 butir pil ekstasi berwarna pink, sama seperti yang ditemukan pada tersangka DD.
“RN mengaku telah tiga kali membeli barang haram tersebut dari DD,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap DD tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, HR dan RN tidak ditemukan melakukan tindak pidana lain, namun keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine.
Mereka akan menjalani rehabilitasi oleh BNN Tanjungpinang. (Mfz)
Editor: Ism