Lintaskepri.com, Batam – Tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Aksi kedua pelaku, Kiki dan Anike, yang merupakan residivis, berhasil terekam kamera pengawas saat beraksi di kawasan KDA Junction, Batam Kota.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kapolresta Barelang, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Sei Beduk pada Jumat (1/11/2024). Mereka mengincar mobil milik seorang mahasiswa kedokteran yang baru saja tiba di Batam.
“Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi motor dan mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop, iPad, dan ponsel,” ujar Kapolresta.
Kedua pelaku diketahui telah beraksi di beberapa lokasi di Batam dengan menggunakan sepeda motor. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di tempat yang sepi dan minim pengawasan.
“Anike bertugas memecahkan kaca, sementara Kiki mengawasi situasi sekitar,” ungkap Kapolresta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, termasuk barang-barang milik korban yang berhasil dicuri.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp70 juta,” katanya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tambahnya.(*)
Editor: Brm