Polisi Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Monumen Bahasa

Avatar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Rp2,3 miliar proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Ketiga tersangka adalah Arifin Nasir (AN) mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Yasir (MY).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, membenarkan penetapan dan penangkapan tiga orang tersangka tersebut atas tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

“Tiga orang tersangka berinisial AN, YN dan MY. Dari 3 orang, dua diantaranya diamankan di Kota Tanjungpinang,” ungkap Erlangga Senin (23/9), dilansir dari presmedia.

Kedua tersangka yang diamankan di Tanjungpinang itu adalah tersangka MY dan YN. Keduanya diamankan karena saat dipanggil secara layak tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang diperoleh media, MY dan YN diamankan dan sempat dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelum akhirnya dibawa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Batam.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 dengan pagu anggaran senilai Rp12,5 miliar.

Dugaan korupsi dalam proyek ini terkuak setelah sebelumnya Proyek Mangkrak, dan dilakukan audit konstruksi pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

(sumber: presmedia.id)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini