Lintaskepri.com, Bintan — Kasus dugaan pelarangan peliputan di DPRD Bintan yang terjadi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Polisi telah memeriksa oknum Satpol PP dan staf DPRD Bintan terkait insiden tersebut.
Menurut Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, pemanggilan kedua pihak ini dilakukan berdasarkan laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang.
“Kami telah memeriksa keduanya pada Jumat malam untuk meminta keterangan terkait aduan tersebut,” kata Iptu Adi, Sabtu (3/8/2024).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya bertindak atas perintah atasan dan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi sumber masalah merupakan agenda terbuka.
“Saat ini mereka baru diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan yang kami dapat, mereka bertindak sesuai perintah atasan. Kami berencana memanggil pimpinan terkait pada hari Senin,” tambahnya.
Sebelumnya, AJI Kota Tanjungpinang melaporkan adanya pelarangan terhadap jurnalis untuk meliput RDP di DPRD Bintan.
RDP tersebut membahas masalah limbah lalat dari PT. JAPFA yang mengganggu warga Tanjung Kapur, Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan. (Ink)
Editor: Ism