Hukum  

Polisi Lepas Lansia ZL, Dugaan Pelecehan Tak Terbukti

Lintaskepricom
Polisi Lepas Lansia ZL, Dugaan Pelecehan Tak Terbukti
Pria lanjut usia berinisal ZL (62), yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis, telah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Selasa (7/1/2025). Foto: Dok Satpol PP Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pria lanjut usia berinisal ZL (62), yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis, telah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Selasa (7/1/2025).

Pelepasan ini dilakukan setelah penyidik ​​memastikan bahwa tidak ada unsur pidana yang dapat menjerat ZL.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap korban tidak menunjukkan adanya unsur pelecehan.

“Dari keterangan korban, tidak ada tindakan pelecehan yang dilakukan oleh ZL. Ia hanya mencium pipi korban dan menganggap korban seperti anaknya sendiri, tanpa menyentuh area sensitif,” jelas Iptu Alson

Sementara itu, ​​PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengonfirmasi keputusan tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini.

“Tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan menjelaskan, dan korban juga menyatakan tidak merasa terancam oleh ZL,” ujarnya.

ZL, yang bekerja sebagai penjaga gedung BPK3KR, saat ini berada dalam pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pelatihan.

ZL akan dibina oleh Dinsos sebelum ditarik ke tempat asalnya di Kota Batam

Sebelumnya, ZL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di taman Tugu Siri, Tanjungpinang.

Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian publik sebelum akhirnya ZL diamankan oleh Satpol PP.(Mfz)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini