Hukum  

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Remaja Usai Konsumsi Obat dari Puskesmas

Muhammad Faiz
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Remaja Usai Konsumsi Obat dari Puskesmas
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kepolisian akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Dyo Putra Pratama (13), remaja yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari Puskesmas Sei Jang, Tanjungpinang pada Juli 2024 lalu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan warga karena keluarga besar meragukan penanganan medis yang dilakukan oleh dokter di Puskesmas tersebut.

Keluarga korban sempat melaporkan Puskesmas Sei Jang kepada polisi untuk mencari keadilan terkait kematian Dyo, karena menduga adanya kejanggalan dalam proses pengobatan.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga, Puskesmas, dan dokter ahli.

Sebagai bagian dari penyelidikan, sampel obat yang dikonsumsi Dyo dibawa ke laboratorium di Bogor untuk dianalisis.

Hasil uji laboratorium menunjukkan, kematian Dyo adalah kematian wajar tanpa adanya unsur kesengajaan atau kandungan kimia berbahaya yang ditemukan di dalam lambungnya.

“Setelah pemeriksaan dan hasil lab, tidak ditemukan kandungan kimia yang menyebabkan kematian,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu (25/9/2024).

Ia juga menjelaskan, resep obat yang diberikan oleh dokter sudah sesuai dengan aturan dan kategori remaja. Setelah audiensi dengan pihak keluarga, disepakati bahwa keluarga menerima hasil uji laboratorium dan mengakui bahwa kematian Dyo adalah wajar.

“Orang tua sudah berdamai dan menerima bahwa anaknya meninggal dalam keadaan yang wajar,” pungkas AKP Agung. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *