Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan kasus aborsi wanita inisial VC (23) di kosnya Jalan Cinta Damai, pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang dilakukan oleh kepolisian dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Sudah kita dudukkan bersama antara ibu bayi dan ayah biologisnya DEH (25) memang tidak ada unsur kesengajaan menggugurkan bayi itu,” ujar Hamam kepada awak media, Jumat (24/1/2025).
Hamam menyampaikan bahwa kondisi ibu bayi saat ingin melahirkan dalam keadaan lemah, sehingga bayi tak sempat diselamatkan dan meninggal ditempat.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Kos, Diduga Korban Aborsi
“Umur kandungan memang baru berusia 6 bulan dan prematur,” ungkapnya.
Hasil keterangan lainnya juga mengungkap antara VC dan DEH tidak terikat status perkawinan yang sah.
“Meraka sudah berhubungan sejak bulan April tahun 2024, laki laki asli Tanjungpinang, dan telah disepakati antar kedua pihak keluarga untuk berdamai,” sebutnya.
Saat ini VC sudah di bawa orang tuanya kembali ke Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau untuk di bina secara kekeluargaan, begitu pun juga DEH. (Mfz)
Editor: Ism