Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terkait kasus meninggalnya Dyo Putra Pratama (13).
Remaja tersebut meninggal dunia usai mengonsumsi obat dari Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, pada Juli 2024 lalu.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
“Hasil uji sudah kami terima minggu kemarin, dan akan kami dalami lagi,” ujarnya, Senin (12/8/2024) di Mapolresta Tanjungpinang.
Menanggapi kedatangan kuasa hukum dan orang tua korban yang mempertanyakan standar operasional pengumpulan sampel. Agung memastikan, seluruh prosedur sudah di jalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Hasil autopsi masih dalam status quo, jadi tunggu saja nanti hasilnya,” tambahnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk ahli farmasi dan dokter umum.
“Saksi yang sudah di periksa lebih dari 15 orang, tinggal ahli apoteker saja yang belum,” jelas Agung.
Saat ini, pihak kepolisian sedang fokus mendalami hasil uji laboratorium untuk menentukan apakah kematian korban disebabkan oleh penyakit bawaan atau ada unsur kelalaian dari dokter. (Mfz)
Editor: Ism