Lintaskepri.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan tengah mendalami kasus penggelapan yang dilakukan oknum karyawan PT. CCI Bintan, yang merugikan perusahaan hingga Rp8 miliar.
Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan S (46) yang diduga melakukan tindak pidana pengelapan kepada Perusahaan PT. CCI Bintan hingga rugi Rp8 milliar.
Saat ini penyidik telah mendalami keterangan tersangka atas kasus penggelapan yang dilaporkan.
“Penyidik masih menggali keterangan tersangka, bakal akan ada tersangka lainnya, namun masih di kembangkan,” ujarnya Kamis (20/62024) sore.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penggelapan lalu ia belikan beberapa aset. Selain itu, ada juga yang dibagikannya kepada sejumlah rekan.
“Tersangka mengaku hasil uang yang digelapkan dibelikan aset pribadi, seperti tanah dan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polisi meringkus tersangka S di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024) lalu.
Tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dengan memesan orderan fiktif, hingga perusahaan merugi sekitar Rp8 miliar. (Ink)
Editor: Ism