Hukum  

Polisi Bekuk Komplotan Penyelundupan PMI ke Vietnam, Dimingi Jadi Operator Judi Online

Muhammad Faiz
Polisi Bekuk Komplotan Penyelundupan PMI ke Vietnam, Dimingi Jadi Operator Judi Online
Polisi Bekuk Komplotan Penyelundupan PMI ke Vietnam, Dimingi Jadi Operator Judi Online. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Vietnam. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 3 pelaku sebagai penyalur, yakni laki-laki berinsial RA (22) dan GP (30), dan wanita berinisial S (50).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama bersama Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal kesigapan petugas Helpdesk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang mencegah dua korban berinsial AW (26) dan MA (19) yang hendak berangkat Singapura, Rabu (5/6) kemarin.

“Tujuan korban ini menuju ke Vietnam untuk bekerja sebagai scammer atau operator live chat judi online,” ungkapnya, Jumat (7/6).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka telah menjadi korban penipuan dan akan di eksploitasi di Vietnam. Adapun modus yang di tawarkan para pelaku yakni, pekerjaan sebagai operator live chat judi online di Vietnam dengan iming-iming gaji tinggi.

Para pelaku kemudian membantu AW dan MA dalam membuat paspor dan memesan tiket perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam melalui Singapura.

“Berdasarkan informasi dari AW dan MA, tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap 3 pelaku pada Kamis 6 Juni 2024,” terang IPTU Sahrul.

Para pelaku menargetkan calon pekerja yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka kemudian meyakinkan para korban untuk bekerja di Vietnam sebagai scammer atau operator live chat judi online.

Setelah korban terjebak di Vietnam, mereka akan dipaksa untuk bekerja selama berjam-jam dengan gaji yang tidak sepadan. Para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI.

“Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang,” kata Iptu Sahrul.

Dari para pelaku dan korban petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 3 unit gawai, 2 paspor milik CPMI, 2 tiket PP Singapura-Tanjungpinang, 1 unit motor, 1 buku rekening, dan uang tunai sebesar 80 Dollar Singapura.

Kasi Humas menegaskan, Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait berkomitmen dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri,” imbaunya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *