Lintaskepri.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan empat warga saat sedang bermain judi di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (4/7/2024).
Keempatnya yakni, DM(46), IRS(46), HS(33) dan PS(42). Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktitivitas judi kartu remi (song).
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan penangkapan bermula saat adanya laporan warga yang resah akibat adanya warga yang sering bermain judi krtu remi di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.
“Ada empat orang diamankan beserta barang bukti uang tunai dan kartu remi,” jelasnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp668 ribu dan kartu remi sebanyak 108 lembar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Alson mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di Bintan.
“Kita imbau warga agar menjauh dari permainan judi, jika mengetahui adanya praktek perjudian bisa menghubungi pihak polsek terdekat,” tutupnya.(Ink)
Editor: Ism