Hukum  

Polisi Bekuk Dua Residivis Narkoba di Tanjungpinang, Amankan 2.079 Butir Ekstasi

Muhammad Faiz
Polisi Bekuk Dua Residivis Narkoba di Tanjungpinang, Amankan 2.079 Butir Ekstasi
AT dan YA residivis kasus narkoba. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap dua orang residivis kasus narkoba, AT dan YA, atas kasus serupa.

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. AT diamankan di kediamannya di Perumahan Taman Surya, Jalan Gatot Subroto, saat melakukan transaksi narkoba. Sementara itu, YA ditangkap di Jalan Haji Ungar.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 4 November 2024 pukul 07.30 WIB.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.079 butir pil ekstasi berwarna hijau dan biru dengan logo guci.

Menurut Robby, hasil interogasi mengungkapkan bahwa AT bertugas menjajakan pil ekstasi atas perintah YA.

Sementara YA mengaku mendapatkan barang tersebut dari VM, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait asal barang, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Robby.

Sebanyak 2.001 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank.

Proses pemusnahan disaksikan oleh BNN Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keduanya merupakan residivis yang baru saja bebas pada April 2024 lalu,” tutup Robby.(Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini